Polres Solok Bekuk Pengedar Sabu Dari Rumah, Segini Barbutnya

Polres Solok

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Solok berhasil menangkap RA (34), diduga pengedar sabu dari rumahnya, di Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatara Barat, Jumat (11/9/2020).

Penangkapan tersangka RA berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. Pria tersebut berada di dalam rumah yang sedang duduk bersama keluarga.

Saat Sat Resnarkoba mengeledah rumah RA, petugas menemukan barang bukti (barbut) 6 paket sabu berukuran sedang dibungkus dengan plastik klem sedang warna bening. Harga perpaketnya, Rp4.500.000. Lalu, 15 paket sabu berukuran sedang seharga Rp2.500.000, perpaketnya.

Polres Solok Amankan Barang Bukti

Kemudian petugas juga menyita, 1 paket kecil sabu seharga Rp400.000 dan 4 paket kecil sabu seharga Rp150.000, perpaketnya. Selain itu, ada juga barangbukti uang Rp. 700 ribu, 1 unit timbangan elektronik merk CONSTANT warna hitam dan HP merk OPPO warna Gold beserta simcardnya.

Baca Juga: Fraksi Adil Makmur, Minta Pemko Solok Maksimalkan Target Pendapatan Daerah

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut. Dan saat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok.

“Disaksikan masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Amin.

Reporter | YON

Related posts

Leave a Comment